
Makalah
DASAR DASAR
BIMBINGAN DAN KONSELING
Tentang
kedudukan
BK dalam pendidikan dan kurikulum
serta pelayanan di sekolah dan luar sekolah
Dosen
pembimbing MK:
Dr. Yarmis
Syukur, M.Pd. Kons.
Oleh:
KELOMPOK 6
1. Anggia
Wahyu Agustin (15006111)
2. Elinnawati
(15006061)
3. Mona Dianes
(15006130)
4. Opi
Andriani (1204815)
5. Raju Haser
(15006102)
6. Rezi Kumala
Sari (15006140)
7. Tianda
Hamzil Wibowo (15006050)
JURUSAN
BIMBINGAN DAN KONSELING
FAKULTAS
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
NEGERI PADANG
2015
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bimbingan
konseling merupakan salah satu komponen penyelenggaraan pendidikan di sekolah
yang keberadaannya sangat dibutuhkan, khususnya untuk membantu peserta didik
dalam pengembangan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta
perencanaan dan pengembangan karir. Bimbingan dan konseling akan sangat
membantu lancarnya proses pembelajaran dalam suatu lembaga pendidikan.
Penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah/madrasah
berupaya memfasilitasi peserta didik agar mampu mengembangkan potensi dirinya
atau mencapai tugas-tugas perkembangannya. Hal yang menimbulkan
kebutuhan akan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah adalah demokratisasi
dalam bidang pendidikan yang mengakibatkan peserta didik dari berbagai
lapisan dan suku dalam masyarakat akan saling bertemu di gedung sekolah
serta dihadapkan pada tuntunan untuk saling mengerti dan saling menerima.
Perkembangan teknologi, yang mengakibatkan variasi besar dalam kesempatan dan
tempat mendapat pekerjaan serta dapat menyebabkan pengangguran karena tenaga
manusia diganti dengan tenaga mesin.
Perubahan yang terjadi dalam lingkungan dapat mempengaruhi
gaya hidup ( life style ) warga masyarakat. Apabila perubahan yang terjadi itu
sulit diprediksi, atau di luar jangkauan kemampuan, maka akan melahirkan
kesenjangan perkembangan perilaku konseli, seperti terjadinya stagnasi
(kemandegan) perkembangan, masalah-masalah pribadi atau penyimpangan perilaku.
Program pelayanan bimbingan dan konseling berusaha
untuk dapat mempertemukan antara kemampuan individu dengan cita-citanya serta
dengan situasi dan kebutuhan masyarakat.
Dalam kondisi yang seperti inilah dirasakan perlunya pelayanan bimbingan
dan konseling yang memfokuskan kegiatannya dalam membantu para peserta didik
secara pribadi agar mereka dapat berhasil dalam proses pendidikan yang sedang
ditempuhnya. Melalui program pelayanan bimbingan dan konseling yang baik, maka
setiap peserta didik mendapat kesempatan untuk megembangkan setiap potensi yang
dimilikinya seoptimal mungkin, sehingga mereka dapat menemukan kebahagiaan
pribadi dan kemanfaatan sosial.
B. Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana
kedudukan
bimbingan dan konseling dalam sistem penyelenggaraan pendidikan?
2.
Bagaiman
kedudukan bimbingan dan konseling dalam kurikulum?
3.
Bagaiamana
pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah?
4.
Bagaimana
pelayanan bimbingan dan konseling di luar sekolah?
C. Tujuan
Adapun
tujuan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk
mengetahui tujuan bk dalam sistem penyelenggaraan pendidikan.
2.
Untuk
mengetahui kedudukan bk dalam kurikulum.
3.
Untuk
mengetahui pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
4.
Untuk
mengetahui pelayanan bimbingan dan konseling di luar sekolah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kedudukan
Bimbingan dan Konseling Dalam System Penyelenggaraan Pendidikan
Semua lembaga pendidikan sekolah berpedoman
pada tujuan pendidikan nasional bangsa dan usaha dasar pembangunan nasional.
Cita-cita nasional seperti tercantum pada pembukaan undang-undang dasar 1945,
ialah melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Untuk mencapai
cita-cita itu, dilaksanakan pembangunan nasioanal yang merupakan rangkaian
sejumlah program kegiatan di segala bidang yang berlangsung secara terus
menerus.
Hakikat pembangunan nasional ialah pengembangan manusia seutuhnya dan pembangunan seluruh rakyat indonesia. Pembangunan dibidang pendidikan jelaslah merupakan bagian intregral dari pembangunan nasional itu (Winkel dan Sri Hastuti, 2004:1)
Hakikat pembangunan nasional ialah pengembangan manusia seutuhnya dan pembangunan seluruh rakyat indonesia. Pembangunan dibidang pendidikan jelaslah merupakan bagian intregral dari pembangunan nasional itu (Winkel dan Sri Hastuti, 2004:1)
Dalam institusi pendidikan, untuk mencapai
perkembangan peserta didik yang optimal, lembaga pendidikan pada dasarnya
membina tiga usaha pokok ( Hallen,
2005: 46) , yaitu :
1. Bidang
pengajaran.
Fungsi
bidang ini ialah membekali siswa dengan pemahaman dan pengethuan, nilai dan
sikap, serta keterampilan yang dirancang dalam kurikulum pengajaran, baik
melalui kegiatan kurikuler maupun kokurikuler. Bidang pengajaran adalah bidang
inti di sekolah karena pendidikan sekolah terutama dilaksanakan lewat
bidang pengajaran (Winkel dan Sri Hastuti, 2004:64)
2. Bidang
administrasi dan kepemimpinan.
Bidang
ini merupakan bidang kegiatan yang menyangkut masalah-masalah administrasi dan
kepemimpinan, yaitu masalah yang berhubungan dengan cara melakukan kegiatan
secara efisien. Didalam bidang ini terletak tanggung jawab dan otoritas proses
pendidikan yang pada umumnya mencakup kegiatan-kegiatan seperti perencanaan,
organisasi, pembiayaan, pembagian tugas staf dan pengawasan. Pada umumnya tugas
ini menjadi tanggung jawab pimpinan dan para petugas administrasi lainnya.
3. Bidang
pembinaan siswa.
Bidang ini
memberikan pelayanan kepada siswa dalam hal-hal yang tidak ditangani dalam
rangka program pengajaran, namun diperlukan oleh siswa, serta memberi pelayanan
agar peserta didik memperoleh kesejahteraan lahiriah dan batiniah dalam proses
pendidikan yang sedang ditempuhnya, sehingga mereka dapat mencapai tujuan yang
diharapkan. Bidang ini terasa penting sekali sebab proses belajar hanya akan
berhasil dengan baik, apabila para peserta didik berada dalam keadaan
sejahtera, sehat dan dalam suasana tahap perkembangan yang opimal. (Hallen, 2005:48)
Kegiatan pendidikan yang baik dan ideal, hendaknya
mencakup ketiga bidang tersebut. Sekolah atau lembaga pendidikan yang hanya
menjalankan program kegiatan intruksional (pengajaran) dan administrasi saja,
tanpa memperhatikan kegiatan bidang pembinaan pribadi peserta didik, mungkin
hanya akan menghasilkan individu yang pintar dan cakap, serta bercita-cita
tinggi, tetapi mereka kurang mampu dalam memahami potensi yang dimilikinya, dan
kurang / tidak mampu untuk mewujudkan dirinya dalam kehidupan masyarakat.
Hal tersebut menyebabkan mereka mengalami kegagalan
dan kesuksesan sewaktu terjun ke masyarakat atau lapangan kerja, meskipun nilai
rapor atau IP yang diperolehnya cukup tinggi. Hal inilah penyebab timbulnya apa
yang sering disebut sebagai pengangguran intelektual atau sarjana tidak siap
pakai (Hallen,2005: 48).
Selain itu timbulnya berbagai fenomena perilaku
peserta didik dewasa ini seperti tawuran, penyalahgunaan obat-obatan terlarang
dan psikotropika, perilaku sesksual menyimpang, degradasi moral, pencapaian
hasil belajar yang tidak memuaskan, tidak lulus ujian dan lain sebagainya,
menunjukkan bahwa tujuan pendidikan belum sepenuhnya mampu menjawab atau
memecahkan berbagai persoalan tersbut (Tohirin, 2007: 2).
Winkel dan
Sri Hastuti (2004:46) mengatakan bahwa diferensiasi dalam program-program
pendidikan sekolah yang menimbulkan kesulitan bagi peserta didik dalam program
pendidikan yang sesuai dengan kemampuannya. Untuk dapat melaksanakan kegiatan
pembinaan pribadi peserta didik dengan baik diperlukan petugas-petugas khusus
yang mempunyai keahlian dalam bidang bimbingan dan konseling.
Dari uraian terdahulu jelaslah bahwa dalam
keseluruhan proses pendidikan, program bimbingan dan konseling merupakan
keharusan yang tidak dapat dipisahkan dari program pendidikan pada umumnya.
Apalagi dalam situasi sekarang ini, dimana fungsi sekolah atau lembaga
pendidikan formal tidak hanya membekali para siswa dengan setumpuk ilmu
pengetahuan saja, tetapi juga mempersiapkan para peserta didik untuk memenuhi
tuntutan peerubahan serta kemajuan yang terjadi dilingkungan masyarakat.
Sebagaimana dikemukakan pada uraian terdahulu bahwa perubahan dan kemajuan ini
akan menimbulkan masalah, khususnya bagi para peserta didik itu sendiri dan
umumnya bagi pihak-pihak yang terlibat di dalam dunia pendidikan.
Dari pembahasan di atas, dapatlah ditemukan
kedudukan pelayanan bimbingan dan konseling dalam keseluruhan program
pendidikan di sekolah, yaitu sebagai salah satu upaya pembinaan pribadi peserta
didik.
B. Kedudukan
Bimbingan dan Konseling dalam Kurikulum
Landasan
pelayanan konseling dalam kurikulum sekolah disebutkan dalam undang-undang
nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni:
1. Pasal 1 butir 6,yang mengemukakan
bahwa konselor adalah pendidik.
2. Pasal 3, bahwa pendidikan nasional
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik
3.
Pasal
4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan,
membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses
pembelajaran.
4.
Pasal
12 ayat (1b) yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan
pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat,
dan kemampuannya.
Sedangkan
kedudukan bimbingan dan konseling dalam kurikulum itu sendiri adalah:
1.
Kedudukan
BK dalam kurikulum 1975 dan PPSP
Tugas-tugas konselor antara lain:
a.
Bertanggung
jawab tentang keseluruhan pelaksanaan layanan konseling disekolah
b.
Mengumpulkan,
menyusun, mengelola, serta menafsirkan data, yang kemudian dapat dipergunakan oleh
semua staf bimbingan di sekolah.
c.
Memilih
dan mengunakan sebagai instrument psikologis untuk memperoleh berbagai
informasi mengenai bakat khusus, minat, kepribadian, dan intelegensi untuk
masing-masing siswa.
d.
Melaksanakan
bimbingan kelompok maupun bimbingan individual.
e. Mengumpulkan,
menyusun dan mempergunakan informasi tentang berbagai permasalahan pendidikan,
pekerjaan, jabatan, atau karir, yang dibutuhkan oleh guru bidang studi dalam
proses belajar mengajar.
f.
Melayani
orang tua wali murid ingin mengadakan konsultasi tentang anak-anak.
2.
Kedudukan
BK dalam kurikulum 1984
Dalam kurikulum 1984 bk memiliki
peranan yang sangat penting dalam membantu mengembangkan kemampuan karir siswa.
Konselor berperan sebagai seseorang pendidik dalam hal pengembangan
keterampilan karir siswa.
3.
Keduduka
BK dalam kurikulum 1994
Guru BP harus diberikan kesempatan
mengajar bidang studi bimbingan dan konseling di kelas seperti layaknya guru
bidang studi lainya. Guru BP juga harus membuat program tahunan dan program
semester. Membuat program jangka panjang dan jangka pendek, membuat daftar anak
didik yang bermasalah untuk di bimbing dan daftar materi bimbingan dan
konseling yang berkaitan denga jenis layanan atau kegiatan pendukung. Terakhir
guru BP harus membuat juga laporan kepada madarsah dan pengawas yang ditunjuk.
4.
Kedudukan
BK dalam kurikulum 2004(KBK)
Implentasi kegiatan BK dalam
pelaksanaan KBK sangat menentukan keberhasilan PBM. Oleh karena itu peranan
guru kelas dalam pelaksanaan kegiatan BK sangat penting dalam rangka
mengefektifkan pencapaian pembelajaran yang dirumuskan.
5.
Kedudukan
BK dalam kurikulum 2007 (KTSP)
BK adalah bagian integral dari KTSP
yang sesuai dengan UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 1 dan 6 , dan PP 19 tahun
2005 serta PERMEN No. 22,23 dan 24 tahun
2006. Layanan konseling yang diberikan memberikan kesempatan kapada peserta
didik untuk mengembangkan potensinya seoptimal mugkin.
6.
Kedudukan
BK dalam kurikulum 2013
Bimbingan dan konseling merupakan
bagian integral dalam pendidikan yang memposisikan kemampuan peserta didik
untuk mengeksplorasi, memilih, berusaha meraih, dan mempertahankan karier yang
ditumbuh-kembangkan secara komplementer oleh guru bimbingan dan konseling dan
oleh guru mata pelajaran dalam setting pendidikan. Peminatan peserta didik yang
difasilitasi oleh bimbingan dan konseling, tidak berakhir pada penetapan
pilihan dan keputusan bidang keahlian yang dipilih peserta didik, melainkan
harus diikuti layanan pembelajaran yang mendidik, aksesibilitas perkembangan
yang luas, dan penyiapan lingkungan perkembangan belajar yang mendukung.
Untuk itu, bimbingan dan konseling
berperan secara kolaboratif dalam hal sebagai berikut:
a.
Menguatkan
pembelajaran yang mendidik
b.
Memfasilitasi
advokasi dan aksesibilitas
c.
Menyelenggarakan
fungsi outreach
C. Pelayanan
bimbingan dan konseling di sekolah
Sekolah merupakan lembaga formal yang secara khusus
dibentuk untuk mnyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat. Dalam kelembagaan
sekolah terdapat sejumlah bidang pelayanan bimbingan dan konseling mempunyai
kedudukan dan peranan yang khusus.
1. Keterkaitan
antara bidang pelayanan bimbingan konseling dan bidang-bidang lainnya
Dalam
proses pendidikan, khususnya disekolah, Mortensen dan Schmuller (dalam Niamah,
2013: Online) mengemukakan adanya
bidang-bidang tugas atau pelayanan yang saling terkait:
a. Bidang
kurikulum dan pelaksanaan pengajaran, yaitu penyampaian dan pengembangan
pengetahuan, keterampilan, sikap, dan kemampuan berkomunikasi peserta didik.
b. Bidang
administrasi atau kepemimpinan, yaitu bidang yang meliputi berbagai fungsi
berkenaan dengan tanggung jawab dan pengambilan kebijaksanaan, serta bentuk-bentuk
kegiatan pengelolaan dan administrasi sekolah, seperti perencanaan, pembiayaan,
pengadaan dan pengembangan staf, prasarana dan sarana fisik, dan pengawasan.
c. Bidang
kesiswaan, yaitu bidang yang meliputi berbagai fungsi dan kegiatan yang mengacu
kepada pelayanan kesiswaan secara individual agar masing-masing peserta didik
itu dapat berkembang sesuai dengan bakat, potensi, dan minat-minatnya, serta
tahap-tahap perkembangannya. Bidang ini dikenal sebagai bdang pelayanan
bimbingan dan konseling.
2. Tanggung
jawab konselor sekolah
Tenaga
inti (dan ahli) dalam bidang pelayanan bimbingan dan konseling ialah konselor.
Konselor inilah yang mengendalikan dan sekaligus melaksanakan berbagai layanan
dan kegiatan bimbingan dan konseling yang menjadi tanggung jawabnya.
a. Tanggunng
jawab konselor kepada siswa, yaitu bahwa konselor:
Memiliki
kewajiban dan kesetian utama dan terutama kepada siswa yang harus diperlakukan
sebagai individu yang unik;
1) Memperhatikan
sepenuhnya segenap kebutuhan siswa (kebutuhan yang menyangkut pendidikan,
jabatan/pekerjaan, pribadi, dan sosial) da mendorong pertumbuhan dan
perkembangan yang optimal bagi setiap siawa;
2) Memberi
tahu sisiwa tentang tujuan dan teknik layangan bimbingan dan konseling, serta
aturan ataupun prosedur yang harus dilalui apabila ia meghendaki bantuan
bimbingan dan konseling;
3) Tidak
mendesakkan kepada siswa (klien) nilai-nilai tertentu yang sebenarnya hanya
sekedar apa yang dianggap baik oleh konselor saja;
4) Menjaga
kerahasiaan data tentang siswa;
5) Memberitahu
pihak yang berwenang apabila ada petunjuk kuat sesuatu yang berbahaya akan
terjadi;
6) Menyelenggarakan
pengungkapan data secara tepat dan memberi tahu siswa tentang hasil kegiatan
itu dengan cara sederhana dan mudah dimengerti;
7) Menyelenggarakan
layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan profesional;
8) Melakukan
referal kasus secara tepat.
b. Tanggung jawab kepada orang tua, yaitu bahwa
konselor:
1) Menghormati
hak dan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya dan berusaha sekuat tenaga
membangun hubungan yang erat dengan orang tua demi perkembangan siswa;
2) Memberi
tahu orang tua tentang peranan konselor dengan asas kerahasiaan yang dijaga
secara teguh;
3) Menyediakan
untuk orang tua berbagai informasi yang berguna dan menyampaikannya dengan cara
yang sebaik-baiknya untuk kepentingan pekembangan siswa;
4) Memperlakukan
informasi yang diterima dari orang tua dengan menerapkan asas kerahasiaan dan
dengan cara yang sebaik-baiknya;
5) Menyampaikan
informasi (tentang siswa dan orang tua) hanya kepada pihak-pihak yang berhak
mengetahui informasi tersebut tanpa merugikan siswa dan orang tuanya.
c.
Tanggung jawab kepada sejawat, yaitu
bahwa konselor:
1)
Melakukan sejawat dengan penuh
kehormatan, keadilan, keobjektifan, dan kesetiakawanan;
2) Megembangkan
hubungan kerja sama dengan sejawa dan staf administrasi demi terbinanya
pelayanan bimbingan dan konseling yang maksimum;
3) Membangun
keadaran tentang perlunya asas kerahasiaan, pernedaan antar data umum dan data
pribadi, serta pentingnya konsultasi sejawat;
4) Menyediakan
informasi yang tepat, objektif, luas dan berguna bagi sejawat untuk membantu
menangani masalah siswa;
5) Membantu
proses alih tangan kasus.
d. Tanggung
jawab kepada sekolah dan masyarakat, yaitu bahwa konselor:
1) Mendukung dan melindungi program sekolah
terhadap penyimpanan-penyimpanan yang merugikan siswa;
2) Memberi
tahu pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ada sesuatu yang dapat
meghambat atau merusak misi sekolah, personal sekolah, ataupun kekayaan
sekolah;
3) Mengembangkan
dan meningkatkan peranan dan fungsi bimbingan dan konseling untuk memenuhi
kebutuhan segenap unsur-unsur sekolah dan masyarakat;
4) Membantu
pengembangan:
5) Kondisi
kurikulum da lingkungan yang baik untuk kepentingan sekolah dan masyarakat;
6) Program
dan prosedur pendidikan demi pemenuhan kebutuhan siswa dan masyarakat;
7) Proses
evaluasi dalam kaitannya dengan fungsi-fungsi sekolah pada umumnya
8) Bekerjasma
dengan lembaga, organisasi, dan perorangan baik sekolah maupun di masyarakat
demi pemenuhan kebutuhan siswa, sekolah dan masyarakat, tanpa pamrih.
e. Tanggung
jawab kepada diri sendiri, bahwa konselor:
1) Berfungsi
(dalam layanan bimbingan dan konseling) secara profesional dalam batas-batas
kemampuannya serta menerima tanggung jawab dan konsekuensi dari pelaksanaan
fungsi tersebut;
2) Menyadari
kemungkinan pengaruh diri pribadi terhadap pelayanan yang diberikan kepada
klien;
3) Memonitor
bagaimana diri sendiri berfungsi, dan bagaimana tingkat keefektifan pelayanan
serta menahan segala sesuatu kemungkinan merugikan klien;
4) Selalu
mewujudkan prakarsa demi peningkatan dan pengembangan pelayanan profesional
melalui dipertahankannya kemampuan profesional konselor, dan melaui
penemuan-penemuan baru.
f. Tanggung jawab kepada profesi, yaitu bahwa
konselor:
1) Bertindak
sedemikian rupa sehingga menguntungkan diri sendiri sebagai konselor dan
profesi;
2) Melakukan
penelitian dan melaporkan penemuannya sehingga memperkaya khasanah dunia
bimbingan dan konseling;
3) Berpartisipasi
secara aktif dalam kegiatan organisasi profesional bimbingan dan konseling baik
ditempatnya sendiri, didaerah, maupun dalam lingkungan nasional;
4) Menjalankan
dan mempertahankan standar profesi bimbingan dan konseling serta kebijaksanaan
yang berlaku berkenaan dengan pelayanan bimbingan dan konseling;
5) Membedakan
dengan jelas mana pernyataan yang bersifat pribadi dan mana pernyataan yang
menyangkut profesi bimbingan serta memperhatikan dengan sungguh-sungguh
implikasiya terhadap pelayanan bimbingan dan konseling.
D. Pelayanan
Bimbingan dan Konseling di Luar Sekolah
1. Bimbingan
dan konseling keluarga
Keluarga
merupakan satuan persekutuan hidup yang plaing mendasar dan merupakan pangkal
kehidupan bermasyarakat. Didalam keluarga lah setiap warga masyarakat memulai
kehidupannya, dan didalam dan dari keluargalah setiap individu dipersiapkan
untuk menjadi warga masyarakat.
Palmo,
Lowry, Weldon, dan Scioscia (dalam Niamah, 2013: Online) mengidentifikasi perubahan-perubahan yang terjadi yang
secara signifikan mempengaruhi struktur dan kondisi keluarga, yaitu
meningkatnya perceraian, kedua orang tua bekerja, pengangkatan anak, emansipasi
pria-wanita, dan kebebasan hubungan seksual. Selain itu meningkatnya kesadaran
tentang anak-anak cacat, keadaan depresi dan bunuh diri, kesulitan mencari
prkerjaan dan ketidakmampuan ekonomi pada umunya menambah unsur-unsur yang
mempengaruhi kehidupan keluarga. Permasalahan yang ditimbulkan oleh pengaruh
yang tidak menguntungkan itu mengundang berperannya bimbingan dan konseling
didalam keluarga.
2. Bimbingan dan konseling dalam lingkungan yang
lebih luas
Permasalahan
yang dialami oleh warga masyarakat tidak hanya terjadi dilingkungan sekolah dan
keluarga saja, melainkan juga diluar keduanya. Warga masyarakat dilingkungan
perusahaan, industri, kantor-kantor (baik pemerintah maupun swasta) dan
lembaga-lembaga kerja lainnya, organisasi pemuda dan organisasi kemasyarakatan
lainnya, bahan dilembaga pemasyarakan, rumah jompo, rumah yatim piatu dan lain
sebagainya, seluruhnya tidak terhindar dari kemungkinan menghadapi masalah.
Dalam
lingkungan lebi luas itu, konselor akan berada di berbagai lingkungan, selain
disekolah dan di dalam keluarga, juga ditempat-tempat yang sekarang agaknya
belum terjangkau oleh pekerjaan profesional bimbingan dan konseling. Konselor
profesional yang multidimensional bersungguh-sungguh menjadi ahli yang
memberikan jasa berupa bantuan kepada orang-orang yang sedang memfungsikan
dirinya pada tahap perkembangan tertentu, membantu mereka mengambil manfaat
yang sebesar-besarnya dari kondisi dan apa yang sudah mereka miliki, membantu
mereka menangani hal-hal tertentu agar lebih efektif, merencanakan tindak
lanjut atas langkah-langkah yang telah diambil, serta membantu lembaga ataupun
organisasi melakukan perubahan agar lebih efektif.
Konselor
yang bekerja diluar sekolah dapat mengikatkan diri pada lembaga tertentu
(misalnya perusahaan, kantor, dan lain-lain), dapat bekerja sama dengan sejawat
dalam suatu "tim pelayanan bimbingan dan konseling".
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam sistem penyelenggaraan
pendidikan bimbingan Konseling
berada dalam posisi kunci dalam sebuah lembaga pendidikan, yaitu institusi
sekolah sebagai pendukung maju atau mundurnya mutu pendidikaan. Selain itu, semua lembaga
pendidikan sekolah berpedoman pada tujuan pendidikan nasional bangsa dan usaha
dasar pembangunan nasional. Dalam institusi pendidikan, untuk mencapai
perkembangan peserta didik yang optimal, lembaga pendidikan membina tiga usaha
pokok yaitu bidang pengajaran, bidang administrasi dan kepemimpinan, bidang
pembinaan siswa.
Adapun kedudukan BK dalam kurikulum
adalah untuk melaksanakan
tercapainya rencana pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta
cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai pendidikan tertentu.
Dalam pelayanan BK d sekolah beberapa
bidang dikaitkan dengan kesiswaan, kurikulum, administrasi dan kepemimpinan.
Selain itu konselor disekolah harus bertanggung jawab akan profesinya,
bertanggung jawab pada sekolah, siswa, orang tua, kepada teman sejawat,masyarakat
dan diri sendiri. Sedangkan pelayanan BK
di luar sekolah mencakup pada BK keluarga dan BK dalam lingkup yang lebih luas.
B. Saran
Demikianlah
pencabaran dari makalah ini dan kami sadari masih banyak kelemahan dan
kekurangan dalam makalah ini. Agar makalah ini menjadi lebih bermanfaat kami
meyarankan agar teman-teman dalam forum diskusi untuk dapat berpartisipasi
aktif sehingga kelemahan dan
kekuarangan yang dimaksud dapat
diperbaiki bersama.

Hallen.
2005. Bimbingan dan Konseling. Jakarta:
Ciputat Pres.
Niamah.
2013. Ruang Lingkup Pelayanan Bimbingan dan Konseling. Online (http://warnaa-warnii.blogspot.co.id/2013/01/ruang-lingkup-pelayanan-bimbingan-dan.html)
Diakses tanggal 03 Oktober 2015 pukul 08.15 WIB.
Tohirin.
2007. Bimbingan Dan Konseling Disekolah
dan Madrasah (Berbasis Intregasi). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Winkel
dan M.M. Sri Hastuti. 2004. Bimbingan
dan Konseling di Institusi Pendidikan. Yogyakarta : Media Abadi.
Tentang kedudukan bk dikurikulum itu bukunya apa yah
BalasHapusAda kepustakaan di artikel, silah baca sampai bawah :)
HapusTolong balasannya heheh
BalasHapusmakasih untuk ilmunya
BalasHapus