Minggu, 30 Juli 2017

kedudukan BK dalam pendidikan dan kurikulum serta pelayanan di sekolah dan luar sekolah

Makalah

DASAR DASAR BIMBINGAN DAN KONSELING
Tentang
kedudukan BK dalam pendidikan dan kurikulum 
serta pelayanan di sekolah dan luar sekolah

Dosen pembimbing MK:
Dr. Yarmis Syukur, M.Pd. Kons.
Oleh:
KELOMPOK 6
1.      Anggia Wahyu Agustin (15006111)
2.      Elinnawati (15006061)
3.      Mona Dianes (15006130)
4.      Opi Andriani (1204815)
5.      Raju Haser (15006102)
6.      Rezi Kumala Sari (15006140)
7.      Tianda Hamzil Wibowo (15006050)



JURUSAN BIMBINGAN DAN KONSELING
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2015



BAB I
PENDAHULUAN
                         
A.    Latar Belakang
Bimbingan konseling merupakan salah satu komponen penyelenggaraan pendidikan di sekolah yang keberadaannya sangat dibutuhkan, khususnya untuk membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karir. Bimbingan dan konseling akan sangat membantu lancarnya proses pembelajaran dalam suatu lembaga pendidikan.
Penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah/madrasah berupaya memfasilitasi peserta didik agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya. Hal yang menimbulkan kebutuhan akan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah adalah demokratisasi dalam bidang pendidikan yang mengakibatkan peserta didik dari berbagai lapisan  dan suku dalam masyarakat akan saling bertemu di gedung sekolah serta dihadapkan pada tuntunan untuk saling mengerti dan saling menerima. Perkembangan teknologi, yang mengakibatkan variasi besar dalam kesempatan dan tempat mendapat pekerjaan serta dapat menyebabkan pengangguran karena tenaga manusia diganti dengan tenaga  mesin.
 Perubahan yang terjadi dalam lingkungan dapat mempengaruhi gaya hidup ( life style ) warga masyarakat. Apabila perubahan yang terjadi itu sulit diprediksi, atau di luar jangkauan kemampuan, maka akan melahirkan kesenjangan perkembangan perilaku konseli, seperti terjadinya stagnasi (kemandegan) perkembangan, masalah-masalah pribadi atau penyimpangan perilaku. 
Program pelayanan bimbingan dan konseling berusaha untuk dapat mempertemukan antara kemampuan individu dengan cita-citanya serta dengan situasi dan kebutuhan masyarakat.  Dalam kondisi yang seperti inilah dirasakan perlunya pelayanan bimbingan dan konseling yang memfokuskan kegiatannya dalam membantu para peserta didik secara pribadi agar mereka dapat berhasil dalam proses pendidikan yang sedang ditempuhnya. Melalui program pelayanan bimbingan dan konseling yang baik, maka setiap peserta didik mendapat kesempatan untuk megembangkan setiap potensi yang dimilikinya seoptimal mungkin, sehingga mereka dapat menemukan kebahagiaan pribadi dan kemanfaatan sosial.
B.      Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana kedudukan bimbingan dan konseling dalam sistem penyelenggaraan pendidikan?
2.      Bagaiman kedudukan bimbingan dan konseling dalam kurikulum?
3.      Bagaiamana pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah?
4.      Bagaimana pelayanan bimbingan dan konseling di luar sekolah?

C.     Tujuan
Adapun tujuan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui tujuan bk dalam sistem penyelenggaraan pendidikan.
2.       Untuk mengetahui kedudukan bk dalam kurikulum.
3.      Untuk mengetahui pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
4.      Untuk mengetahui pelayanan bimbingan dan konseling di luar sekolah.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kedudukan Bimbingan dan Konseling Dalam System Penyelenggaraan Pendidikan
Semua lembaga pendidikan sekolah berpedoman pada tujuan pendidikan nasional bangsa dan usaha dasar pembangunan nasional. Cita-cita nasional seperti tercantum pada pembukaan undang-undang dasar 1945, ialah melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Untuk mencapai cita-cita itu, dilaksanakan pembangunan nasioanal yang merupakan rangkaian sejumlah program kegiatan di segala bidang yang berlangsung secara terus menerus.
            Hakikat pembangunan nasional ialah pengembangan manusia seutuhnya  dan pembangunan seluruh rakyat indonesia. Pembangunan dibidang pendidikan jelaslah merupakan bagian intregral dari pembangunan nasional itu (Winkel dan Sri Hastuti, 2004:1)
Dalam institusi pendidikan, untuk mencapai perkembangan peserta didik yang optimal, lembaga pendidikan pada dasarnya membina tiga usaha pokok ( Hallen,  2005: 46) , yaitu :
1.      Bidang pengajaran.
Fungsi bidang ini ialah membekali siswa dengan pemahaman dan pengethuan, nilai dan sikap, serta keterampilan  yang dirancang dalam kurikulum pengajaran, baik melalui kegiatan kurikuler maupun kokurikuler. Bidang pengajaran adalah bidang inti di sekolah karena pendidikan sekolah terutama  dilaksanakan lewat bidang pengajaran (Winkel dan Sri Hastuti, 2004:64)
2.      Bidang administrasi dan kepemimpinan.
Bidang ini merupakan bidang kegiatan yang menyangkut masalah-masalah administrasi dan kepemimpinan, yaitu masalah yang berhubungan dengan cara melakukan kegiatan secara efisien. Didalam bidang ini terletak tanggung jawab dan otoritas proses pendidikan yang pada umumnya mencakup kegiatan-kegiatan seperti perencanaan, organisasi, pembiayaan, pembagian tugas staf dan pengawasan. Pada umumnya tugas ini menjadi tanggung jawab pimpinan dan para petugas administrasi lainnya.
3.      Bidang pembinaan siswa.
Bidang ini memberikan pelayanan kepada siswa dalam hal-hal yang tidak ditangani dalam rangka program pengajaran, namun diperlukan oleh siswa, serta memberi pelayanan agar peserta didik memperoleh kesejahteraan lahiriah dan batiniah dalam proses pendidikan yang sedang ditempuhnya, sehingga mereka dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Bidang ini terasa penting sekali sebab proses belajar hanya akan berhasil dengan baik, apabila para peserta didik berada dalam keadaan sejahtera, sehat dan dalam suasana tahap perkembangan yang opimal. (Hallen, 2005:48)
Kegiatan pendidikan yang baik dan ideal, hendaknya mencakup ketiga bidang tersebut. Sekolah atau lembaga pendidikan yang hanya menjalankan program kegiatan intruksional (pengajaran) dan administrasi saja, tanpa memperhatikan kegiatan bidang pembinaan pribadi peserta didik, mungkin hanya akan menghasilkan individu yang pintar dan cakap, serta bercita-cita tinggi, tetapi mereka kurang mampu dalam memahami potensi yang dimilikinya, dan kurang / tidak mampu untuk mewujudkan dirinya dalam kehidupan masyarakat.
Hal tersebut menyebabkan mereka mengalami kegagalan dan kesuksesan sewaktu terjun ke masyarakat atau lapangan kerja, meskipun nilai rapor atau IP yang diperolehnya cukup tinggi. Hal inilah penyebab timbulnya apa yang sering disebut sebagai pengangguran intelektual atau sarjana tidak siap pakai (Hallen,2005: 48).
Selain itu timbulnya berbagai fenomena perilaku peserta didik dewasa ini seperti tawuran, penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan psikotropika, perilaku sesksual menyimpang, degradasi moral, pencapaian hasil belajar yang tidak memuaskan, tidak lulus ujian dan lain sebagainya, menunjukkan bahwa tujuan pendidikan belum sepenuhnya mampu menjawab atau memecahkan berbagai persoalan tersbut (Tohirin, 2007: 2).
 Winkel dan Sri Hastuti (2004:46) mengatakan bahwa diferensiasi dalam program-program pendidikan sekolah yang menimbulkan kesulitan bagi peserta didik dalam program pendidikan yang sesuai dengan kemampuannya. Untuk dapat melaksanakan kegiatan pembinaan pribadi peserta didik dengan baik diperlukan petugas-petugas khusus yang mempunyai keahlian dalam bidang bimbingan dan konseling.
Dari uraian terdahulu jelaslah bahwa dalam keseluruhan proses pendidikan, program bimbingan dan konseling merupakan keharusan yang tidak dapat dipisahkan dari program pendidikan pada umumnya. Apalagi dalam situasi sekarang ini, dimana fungsi sekolah atau lembaga pendidikan formal tidak hanya membekali para siswa dengan setumpuk ilmu pengetahuan saja, tetapi juga mempersiapkan para peserta didik untuk memenuhi tuntutan peerubahan serta kemajuan yang terjadi dilingkungan masyarakat. Sebagaimana dikemukakan pada uraian terdahulu bahwa perubahan dan kemajuan ini akan menimbulkan masalah, khususnya bagi para peserta didik itu sendiri dan umumnya bagi pihak-pihak yang terlibat di dalam dunia pendidikan.
Dari pembahasan di atas, dapatlah ditemukan kedudukan pelayanan bimbingan dan konseling dalam keseluruhan program pendidikan di sekolah, yaitu sebagai salah satu upaya pembinaan pribadi peserta didik.
B.     Kedudukan Bimbingan dan Konseling dalam Kurikulum
Landasan pelayanan konseling dalam kurikulum sekolah disebutkan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni:
1.      Pasal 1 butir 6,yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik.
2.      Pasal 3, bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik
3.      Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
4.      Pasal 12 ayat (1b) yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
Sedangkan kedudukan bimbingan dan konseling dalam kurikulum itu sendiri adalah:
1.      Kedudukan BK dalam kurikulum 1975 dan PPSP
Tugas-tugas konselor antara lain:
a.       Bertanggung jawab tentang keseluruhan pelaksanaan layanan konseling disekolah
b.      Mengumpulkan, menyusun, mengelola, serta menafsirkan data, yang kemudian dapat dipergunakan oleh semua staf bimbingan di sekolah.
c.       Memilih dan mengunakan sebagai instrument psikologis untuk memperoleh berbagai informasi mengenai bakat khusus, minat, kepribadian, dan intelegensi untuk masing-masing siswa.
d.      Melaksanakan bimbingan kelompok maupun bimbingan individual.
e. Mengumpulkan, menyusun dan mempergunakan informasi tentang berbagai permasalahan pendidikan, pekerjaan, jabatan, atau karir, yang dibutuhkan oleh guru bidang studi dalam proses belajar mengajar.
f.       Melayani orang tua wali murid ingin mengadakan konsultasi tentang anak-anak.

2.      Kedudukan BK dalam kurikulum 1984
Dalam kurikulum 1984 bk memiliki peranan yang sangat penting dalam membantu mengembangkan kemampuan karir siswa. Konselor berperan sebagai seseorang pendidik dalam hal pengembangan keterampilan karir siswa.

3.      Keduduka BK dalam kurikulum 1994
Guru BP harus diberikan kesempatan mengajar bidang studi bimbingan dan konseling di kelas seperti layaknya guru bidang studi lainya. Guru BP juga harus membuat program tahunan dan program semester. Membuat program jangka panjang dan jangka pendek, membuat daftar anak didik yang bermasalah untuk di bimbing dan daftar materi bimbingan dan konseling yang berkaitan denga jenis layanan atau kegiatan pendukung. Terakhir guru BP harus membuat juga laporan kepada madarsah dan pengawas yang ditunjuk.

4.       Kedudukan BK dalam kurikulum 2004(KBK)
Implentasi kegiatan BK dalam pelaksanaan KBK sangat menentukan keberhasilan PBM. Oleh karena itu peranan guru kelas dalam pelaksanaan kegiatan BK sangat penting dalam rangka mengefektifkan pencapaian pembelajaran yang dirumuskan.

5.      Kedudukan BK dalam kurikulum 2007 (KTSP)
BK adalah bagian integral dari KTSP yang sesuai dengan UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 1 dan 6 , dan PP 19 tahun 2005 serta PERMEN  No. 22,23 dan 24 tahun 2006. Layanan konseling yang diberikan memberikan kesempatan kapada peserta didik untuk mengembangkan potensinya seoptimal mugkin.

6.      Kedudukan BK dalam kurikulum 2013
Bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dalam pendidikan yang memposisikan kemampuan peserta didik untuk mengeksplorasi, memilih, berusaha meraih, dan mempertahankan karier yang ditumbuh-kembangkan secara komplementer oleh guru bimbingan dan konseling dan oleh guru mata pelajaran dalam setting pendidikan. Peminatan peserta didik yang difasilitasi oleh bimbingan dan konseling, tidak berakhir pada penetapan pilihan dan keputusan bidang keahlian yang dipilih peserta didik, melainkan harus diikuti layanan pembelajaran yang mendidik, aksesibilitas perkembangan yang luas, dan penyiapan lingkungan perkembangan belajar yang mendukung.
Untuk itu, bimbingan dan konseling berperan secara kolaboratif dalam hal sebagai berikut:
a.       Menguatkan pembelajaran yang mendidik
b.      Memfasilitasi advokasi dan aksesibilitas
c.       Menyelenggarakan fungsi outreach

C.     Pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah
Sekolah merupakan lembaga formal yang secara khusus dibentuk untuk mnyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat. Dalam kelembagaan sekolah terdapat sejumlah bidang pelayanan bimbingan dan konseling mempunyai kedudukan dan peranan yang khusus.
1.      Keterkaitan antara bidang pelayanan bimbingan konseling dan bidang-bidang lainnya
Dalam proses pendidikan, khususnya disekolah, Mortensen dan Schmuller (dalam Niamah, 2013: Online) mengemukakan adanya bidang-bidang tugas atau pelayanan yang saling terkait:
a.       Bidang kurikulum dan pelaksanaan pengajaran, yaitu penyampaian dan pengembangan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan kemampuan berkomunikasi peserta didik.
b.      Bidang administrasi atau kepemimpinan, yaitu bidang yang meliputi berbagai fungsi berkenaan dengan tanggung jawab dan pengambilan kebijaksanaan, serta bentuk-bentuk kegiatan pengelolaan dan administrasi sekolah, seperti perencanaan, pembiayaan, pengadaan dan pengembangan staf, prasarana dan sarana fisik, dan pengawasan.
c.       Bidang kesiswaan, yaitu bidang yang meliputi berbagai fungsi dan kegiatan yang mengacu kepada pelayanan kesiswaan secara individual agar masing-masing peserta didik itu dapat berkembang sesuai dengan bakat, potensi, dan minat-minatnya, serta tahap-tahap perkembangannya. Bidang ini dikenal sebagai bdang pelayanan bimbingan dan konseling.

2.      Tanggung jawab konselor sekolah
Tenaga inti (dan ahli) dalam bidang pelayanan bimbingan dan konseling ialah konselor. Konselor inilah yang mengendalikan dan sekaligus melaksanakan berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling yang menjadi tanggung jawabnya.
a.       Tanggunng jawab konselor kepada siswa, yaitu bahwa konselor:
Memiliki kewajiban dan kesetian utama dan terutama kepada siswa yang harus diperlakukan sebagai individu yang unik;
1)      Memperhatikan sepenuhnya segenap kebutuhan siswa (kebutuhan yang menyangkut pendidikan, jabatan/pekerjaan, pribadi, dan sosial) da mendorong pertumbuhan dan perkembangan yang optimal bagi setiap siawa;
2)      Memberi tahu sisiwa tentang tujuan dan teknik layangan bimbingan dan konseling, serta aturan ataupun prosedur yang harus dilalui apabila ia meghendaki bantuan bimbingan dan konseling;
3)      Tidak mendesakkan kepada siswa (klien) nilai-nilai tertentu yang sebenarnya hanya sekedar apa yang dianggap baik oleh konselor saja;
4)      Menjaga kerahasiaan data tentang siswa;
5)      Memberitahu pihak yang berwenang apabila ada petunjuk kuat sesuatu yang berbahaya akan terjadi;
6)      Menyelenggarakan pengungkapan data secara tepat dan memberi tahu siswa tentang hasil kegiatan itu dengan cara sederhana dan mudah dimengerti;
7)      Menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan profesional;
8)      Melakukan referal kasus secara tepat.

b.       Tanggung jawab kepada orang tua, yaitu bahwa konselor:
1)      Menghormati hak dan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya dan berusaha sekuat tenaga membangun hubungan yang erat dengan orang tua demi perkembangan siswa;
2)      Memberi tahu orang tua tentang peranan konselor dengan asas kerahasiaan yang dijaga secara teguh;
3)      Menyediakan untuk orang tua berbagai informasi yang berguna dan menyampaikannya dengan cara yang sebaik-baiknya untuk kepentingan pekembangan siswa;
4)      Memperlakukan informasi yang diterima dari orang tua dengan menerapkan asas kerahasiaan dan dengan cara yang sebaik-baiknya;
5)      Menyampaikan informasi (tentang siswa dan orang tua) hanya kepada pihak-pihak yang berhak mengetahui informasi tersebut tanpa merugikan siswa dan orang tuanya.

c.       Tanggung jawab kepada sejawat, yaitu bahwa konselor:
1)      Melakukan sejawat dengan penuh kehormatan, keadilan, keobjektifan, dan kesetiakawanan;
2)      Megembangkan hubungan kerja sama dengan sejawa dan staf administrasi demi terbinanya pelayanan bimbingan dan konseling yang maksimum;
3)      Membangun keadaran tentang perlunya asas kerahasiaan, pernedaan antar data umum dan data pribadi, serta pentingnya konsultasi sejawat;
4)      Menyediakan informasi yang tepat, objektif, luas dan berguna bagi sejawat untuk membantu menangani masalah siswa;
5)      Membantu proses alih tangan kasus.

d.      Tanggung jawab kepada sekolah dan masyarakat, yaitu bahwa konselor:
1)       Mendukung dan melindungi program sekolah terhadap penyimpanan-penyimpanan yang merugikan siswa;
2)      Memberi tahu pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ada sesuatu yang dapat meghambat atau merusak misi sekolah, personal sekolah, ataupun kekayaan sekolah;
3)      Mengembangkan dan meningkatkan peranan dan fungsi bimbingan dan konseling untuk memenuhi kebutuhan segenap unsur-unsur sekolah dan masyarakat;
4)      Membantu pengembangan:
5)      Kondisi kurikulum da lingkungan yang baik untuk kepentingan sekolah dan masyarakat;
6)      Program dan prosedur pendidikan demi pemenuhan kebutuhan siswa dan masyarakat;
7)      Proses evaluasi dalam kaitannya dengan fungsi-fungsi sekolah pada umumnya
8)      Bekerjasma dengan lembaga, organisasi, dan perorangan baik sekolah maupun di masyarakat demi  pemenuhan kebutuhan siswa, sekolah dan masyarakat, tanpa pamrih.

e.       Tanggung jawab kepada diri sendiri, bahwa konselor:
1)      Berfungsi (dalam layanan bimbingan dan konseling) secara profesional dalam batas-batas kemampuannya serta menerima tanggung jawab dan konsekuensi dari pelaksanaan fungsi tersebut;
2)      Menyadari kemungkinan pengaruh diri pribadi terhadap pelayanan yang diberikan kepada klien;
3)      Memonitor bagaimana diri sendiri berfungsi, dan bagaimana tingkat keefektifan pelayanan serta menahan segala sesuatu kemungkinan merugikan klien;
4)      Selalu mewujudkan prakarsa demi peningkatan dan pengembangan pelayanan profesional melalui dipertahankannya kemampuan profesional konselor, dan melaui penemuan-penemuan baru.


f.        Tanggung jawab kepada profesi, yaitu bahwa konselor:
1)      Bertindak sedemikian rupa sehingga menguntungkan diri sendiri sebagai konselor dan profesi;
2)      Melakukan penelitian dan melaporkan penemuannya sehingga memperkaya khasanah dunia bimbingan dan konseling;
3)      Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan organisasi profesional bimbingan dan konseling baik ditempatnya sendiri, didaerah, maupun dalam lingkungan nasional;
4)      Menjalankan dan mempertahankan standar profesi bimbingan dan konseling serta kebijaksanaan yang berlaku berkenaan dengan pelayanan bimbingan dan konseling;
5)      Membedakan dengan jelas mana pernyataan yang bersifat pribadi dan mana pernyataan yang menyangkut profesi bimbingan serta memperhatikan dengan sungguh-sungguh implikasiya terhadap pelayanan bimbingan dan konseling.

D.    Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Luar Sekolah
1.      Bimbingan dan konseling keluarga
Keluarga merupakan satuan persekutuan hidup yang plaing mendasar dan merupakan pangkal kehidupan bermasyarakat. Didalam keluarga lah setiap warga masyarakat memulai kehidupannya, dan didalam dan dari keluargalah setiap individu dipersiapkan untuk menjadi warga masyarakat.
Palmo, Lowry, Weldon, dan Scioscia (dalam Niamah, 2013: Online) mengidentifikasi perubahan-perubahan yang terjadi yang secara signifikan mempengaruhi struktur dan kondisi keluarga, yaitu meningkatnya perceraian, kedua orang tua bekerja, pengangkatan anak, emansipasi pria-wanita, dan kebebasan hubungan seksual. Selain itu meningkatnya kesadaran tentang anak-anak cacat, keadaan depresi dan bunuh diri, kesulitan mencari prkerjaan dan ketidakmampuan ekonomi pada umunya menambah unsur-unsur yang mempengaruhi kehidupan keluarga. Permasalahan yang ditimbulkan oleh pengaruh yang tidak menguntungkan itu mengundang berperannya bimbingan dan konseling didalam keluarga.

2.       Bimbingan dan konseling dalam lingkungan yang lebih luas
Permasalahan yang dialami oleh warga masyarakat tidak hanya terjadi dilingkungan sekolah dan keluarga saja, melainkan juga diluar keduanya. Warga masyarakat dilingkungan perusahaan, industri, kantor-kantor (baik pemerintah maupun swasta) dan lembaga-lembaga kerja lainnya, organisasi pemuda dan organisasi kemasyarakatan lainnya, bahan dilembaga pemasyarakan, rumah jompo, rumah yatim piatu dan lain sebagainya, seluruhnya tidak terhindar dari kemungkinan menghadapi masalah.
Dalam lingkungan lebi luas itu, konselor akan berada di berbagai lingkungan, selain disekolah dan di dalam keluarga, juga ditempat-tempat yang sekarang agaknya belum terjangkau oleh pekerjaan profesional bimbingan dan konseling. Konselor profesional yang multidimensional bersungguh-sungguh menjadi ahli yang memberikan jasa berupa bantuan kepada orang-orang yang sedang memfungsikan dirinya pada tahap perkembangan tertentu, membantu mereka mengambil manfaat yang sebesar-besarnya dari kondisi dan apa yang sudah mereka miliki, membantu mereka menangani hal-hal tertentu agar lebih efektif, merencanakan tindak lanjut atas langkah-langkah yang telah diambil, serta membantu lembaga ataupun organisasi melakukan perubahan agar lebih efektif.
Konselor yang bekerja diluar sekolah dapat mengikatkan diri pada lembaga tertentu (misalnya perusahaan, kantor, dan lain-lain), dapat bekerja sama dengan sejawat dalam suatu "tim pelayanan bimbingan dan konseling".

















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dalam sistem penyelenggaraan pendidikan bimbingan Konseling berada dalam posisi kunci dalam sebuah lembaga pendidikan, yaitu institusi sekolah sebagai pendukung maju atau mundurnya mutu pendidikaan. Selain itu, semua lembaga pendidikan sekolah berpedoman pada tujuan pendidikan nasional bangsa dan usaha dasar pembangunan nasional. Dalam institusi pendidikan, untuk mencapai perkembangan peserta didik yang optimal, lembaga pendidikan membina tiga usaha pokok yaitu bidang pengajaran, bidang administrasi dan kepemimpinan, bidang pembinaan siswa.
Adapun kedudukan BK dalam kurikulum adalah untuk melaksanakan tercapainya rencana pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai pendidikan tertentu.
Dalam pelayanan BK d sekolah beberapa bidang dikaitkan dengan kesiswaan, kurikulum, administrasi dan kepemimpinan. Selain itu konselor disekolah harus bertanggung jawab akan profesinya, bertanggung jawab pada sekolah, siswa, orang tua, kepada teman sejawat,masyarakat dan diri sendiri.  Sedangkan pelayanan BK di luar sekolah mencakup pada BK keluarga dan BK dalam lingkup yang lebih luas.

B.     Saran
Demikianlah pencabaran dari makalah ini dan kami sadari masih banyak kelemahan dan kekurangan dalam makalah ini. Agar makalah ini menjadi lebih bermanfaat kami meyarankan agar teman-teman dalam forum diskusi untuk dapat berpartisipasi aktif  sehingga kelemahan dan kekuarangan  yang dimaksud dapat diperbaiki bersama.





















Kepustakaan
Hallen. 2005. Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Ciputat Pres.
Niamah. 2013. Ruang Lingkup Pelayanan  Bimbingan dan Konseling. Online (http://warnaa-warnii.blogspot.co.id/2013/01/ruang-lingkup-pelayanan-bimbingan-dan.html) Diakses tanggal 03 Oktober 2015 pukul 08.15 WIB.
Tohirin. 2007. Bimbingan Dan Konseling Disekolah dan Madrasah (Berbasis Intregasi). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Winkel dan M.M. Sri Hastuti. 2004. Bimbingan dan Konseling di Institusi Pendidikan.  Yogyakarta : Media Abadi.